bursalokerterbaru.com – Pertanyaan yang sering ada dibenak para pencari lowongan kerja fresh graduate adalah Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK ? dimana ini penting sebab bagi anda fresh graduate atau baru tamat dari SMA dan SMK pasti ingin tahu berapa besar gaji apabila anda memilih untuk menjadi CPNS dan mengabdi untuk negara.
Pertanyaan berapa gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK selain para pelamar, juga sering ditanyakan oleh para orang tua/wali dimana mereka ingin tahu berapa besar gaji dan tunjangan yang anak mereka terima jika mereka memutuskan menjadi CPNS yang merupakan jabatan hingga hari tua, sehingga para orang tua benar-benar yakin mendorong anak yang baru lulus SMA dan SMK untuk mendaftar CPNS.
Bagi anda yang ingin mengetahui berapa gaji CPNS atau sekarang dikenal CASN, maka anda tepat di artikel ini dimana kali ini kami akan memberikan informasi berapa gaji dan tunjangan untuk CPNS/CASN lulusan SMA dan SMK yang tentu dari segi posisi dan gaji akan lebih rendah dari CPNS/CASN lulusan universitas/sekolah tinggi ( D3, S1, hingga S2 )atau lulusan sarjana/profesi.
Contents
Berapa gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK?
Aturan gaji CPNS lulusan SMA dan SMK
Seperti yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, seleksi CASN akan membutuhkan peserta yang datang dari berbagai latar belakang pendidikan, salah satunya adalah SMA dan SMK. Ketika membahas tentang besaran gaji yang akan diterima oleh CASN lulusan SMA dan SMK, maka kita dapat mengacu kepada sebuah Peraturan Pemerintah keluaran tahun 2019, dimana Peraturan Pemerintah yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP tersebut, dapat kita temukan keterangan bahwa gaji CPNS lulusan SMA dan SMK berkisar pada Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000 yang menjadi dasar pembagian pendapatan gaji ini sesuai dengan golongan-golongan yang telah dibagi.
Pembagian golongan II untuk ASN lulusan SMA dan SMK
Seperti yang kita sebutkan sebelumnya dimana besaran gaji CPNS lulusan SMA dan SMK berkisar pada Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000. Adapun Nominal tersebut kemudian akan diberikan kepada para ASN sesuai dengan golongan mereka. Secara keseluruhan, mereka yang lulusan SMA dan SMK termasuk ke dalam golongan II.
Salah satu sumber informasi juga ada yang senada menyatakan bahwa untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan DIII, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.
Golongan II ini kemudian akan dibagi lagi menjadi empat, sesuai dengan lingkup kerja yang dipegang. Jumlah gaji yang diterima setiap golongan tersebut ternyata juga berbeda-beda, loh! Simak nominalnya pada daftar berikut ini.
Golongan II/A – Gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
Golongan II/B – Gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
Golongan II/C – Gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp2.301.800 hingga Rp3.655.000.
Golongan II/D – Gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
ASN lulusan SMA dan SMK akan dapatkan selain gaji ?
Memang dari segi gaji CPNS/ ASN lulusan SMA dan SMK memang kalah dari gaji yang ditawarkan perusahaan swasta, tetapi kelebihan dari CPNS adalah adanya tunjangan serta fasilitas yang dijamin oleh negara, seperti tunjangan pensiun dan hari tua dan fasilitas lainnya tergantung jabatan dan posisi anda. Belum lagi ada tunjangan untuk keluarga, beras, dan lain sebagainya.
Sekian informasi mengenai Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK yang kami bahas lengkap beserta peraturan yang mendasari serta besaran gaji berdasarkan golongan.